SantriOne.com | Ternyata Mengambil Barang di Pegadaian Bisa Diwakilkan, bagi anda yang saat ini sedang menggadaikan barang di Kantor Pegadaian namun tidak bisa mengambil sendiri barang di pegadaian yang sudah jatuh tempo karena suatu alasan, misalnya sedang ke luar kota, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan, Kantor Pegadaian membolehkan seseorang mewakilkan orang lain untuk mengambil barang, dengan syarat-syarat : membawa SURAT KUASA, Bukti Resi Gadai, KTP Pemberi dan Penerima Kuasa. Jangan lupa Surat Kuasa ini ditandatangani di atas materai. Belum bisa membuat Surat Kuasa Mengambil Barang di Pegadaian, Berikut Ternyata Mengambil Barang di Pegadaian Bisa Diwakilkan, Ini Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang di Pegadaian, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Ini Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang di
Pegadaian
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SEPTI WINARTI
NIK : 33064457469921210
Tempat, Tanggal Lahir : Menggala, 3 April
1997
Alamat : Perumnas Lake City View, Blok A3
No. 29 Menggala, Tulang Bawang, Lampung
Dengan ini menyatakan sebenarnya bahwa
saya menggadaikan barang saya di Kantor Pegadaian UPC Daya Murni yang beralamat
di Simpang Tugu Pasar Daya Murni, Kec. Daya Murni, Daya Murni, Tumi Jajar,
Tulang Bawang, Lampung 34691, berupa 1 unit Laptop dengan nomor Bukti Kredit
1361432253849221 yang akan jatuh tempo beberapa lagi. Oleh karenanya bersama
Surat ini saya memberikan kuasa kepada staf saya
Nama : SHEYLA MARSANTY
NIK : 33032998210221210
Tempat, Tanggal Lahir : Menggala, 30 Juni
1998
Alamat : Perumnas Lake City View, Blok A3
No. 29 Menggala, Tulang Bawang, Lampung
Untuk bertindak atas nama saya melakukan
pengambilan barang di pegadaian, membayar administrasi dan menandatangani
surat-surat mewakili saya agar bisa melakukan pengambilan barang yang saya
gadaikan, dikarenakan saya sedang berada di luar kota untuk Tugas Dinas dari
Perusahaan yang membuat saya tidak bisa ke Kantor Pegadaian UPC Daya Murni
untuk mengambil sendiri barang yang saya gadaikan tersebut.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan
sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Menggala, 9 September 2022
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SHEYLA MARSANTY SEPTI WINARTI
0 Komentar